Definisi otonomi daerah. 37 Secara Bahasa kata “otonomi” berasal dari bahasa Yunani yakni autonomi. Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom. Kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. 23 TAHUN 2014) Bali, 25 Agustus 2016 . Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik. com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. 510 A. Konsep tugas pembantuan yang dianut oleh Indonesia adalah penugasan. Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Lebih lanjut, UU No. (022) 4231161. com - Bersamaan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada akhir April 2023, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian turut menyelenggarakan acara diskusi bertemakan “Optimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah”. Jakarta: Mariana, Dede. Dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Transfer Dana Ke Desa, disebutkan keuangan desa adalahOtonomi Daerah dalam Perspektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah… Fatkhul Muin 72 keputusan pada tingkat lokal, maupun pada tahap pelaksanaan dari berbagai keputusan tersebut. Sesuai dengan penjelasan undang-undang No. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengertian Camat. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan. Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli : Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya. Menurut artikel jurnal Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh. Mengkoordinasikan Penerapan dan penegakan. atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Daerah. otonomi daerah dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 2. Si OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM (UU 32/2004) • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan. PENJELASAN UMUM 1. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah. Kedua istilah ini secara akademik bisa kita bedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan. daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Dalam aturan tersebut hak yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan otonomi daerah antara lain: Mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah pula diadakan untuk Daerah itu sendiri serta pula buat kepentingan Daerah itu. Penyelenggaraan ketertiban umum. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanmelaksanakan urusan di daerah. id. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang. Jl. PEMERINTAHAN DAERAH I. Otonomi Daerah dan SDA O tonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia 4, sedangkan Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. 3. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. Maksudnya, pemerintah daerah. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. KOMPAS. Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antara. 7. Pelimpahan Kewenangan adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati kepada camat. Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. 23 Tahun 2014. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Dengan demikian otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang mendukung terwujudnya pemerintah yang. Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI. otonomi daerah tertuang di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, 18 A dan 18 B. com. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural . Otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban kepada sebuah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Abstrak Kabupaten Nganjuk merupakan kabupaten di salah satu Provinsi di Jawa Timur. Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Asal katanya autos (sendiri) dan nomos (keturunan). 1, Januari-Maret 2014. daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. TINJAUAN UMUM TENTANG OTONOMI DAERAH, OTONOMI DESA, PEMERINTAHAN DESA, DAN KEUANGAN DESA . Kebudayaan. Di daerah- daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena daerah pun pemerintah akan bersendikan permusyawaratan. lembaga akan mewadahi urusan tersebut yang akhirnya akan terbentuk struktur organisasi dan tata. 7 Tahun 2008 yang mengatur tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pada pada 36 ayat (1) disebutkan pengertian dari tugas pembantuan adalah: Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Berdasarkan PP No. Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan di dunia. Jadi, sampai diberlakukannya UU. com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Walau demikian. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. UMUM. Hubungan antara Good Governmnet Governance dan Otonom Daerah Penelitian ini dilakukan untuk menguji peran transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan keadilan dan kinerja pemerintah sebagai wujud tujuan pelaksanaan otonomi daerahOleh karena itu, dengan adanya kebijakan otonomi daerah pemerintah daerah dan masyarakat diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus urusan pemerintah daerah itu sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. 13 Ibid. Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu auto dan nomy, auto memiliki makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga sehingga otonomi memiliki makna urusan pemerintahan sendiri. Diponegoro No. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. pergeseran makna desentralisasi, makna otonomi daerah juga bergeser. Menurut Marsono pemerintahan daerah ada kalanya berarti penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi dan dekonsentrasi. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Undang-Undang 32/2004 menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang (negative list). Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. a. Dilansir dalam laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Mengkkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Ketetapan MPR RI. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. penyelenggaraan urusan rumah tangganya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang. go. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah terutama Pajak Daerah. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Otonami Daerah adalah hak, wewenang, danDesentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat di bawahnya. Soerjono Soekanto dan Sri. Page 14 of 52 Mata Kuliah / MateriKuliah Brawijaya University 2012 Ketentuan Pemerintahan Daerah dalam. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan. Wajah Baru Otonomi Daerah. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. - 7 - (2) Dinas Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab. Bila ditinjau secara seksama, akan kelihatan bahwa isi dan luas otonomi itu akan sangat terbatas. Dapat dicatat dari pendapat tersebut bahwa terdapat tiga hal yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni: 1. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. wewenang pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri disebut daerah otonom. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, dan Administrasi Keuangan Daerah. Dalam proses desentralisasi itu, 12 HAW. com. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa. hakikat otonomi daerah, dan kemampuan daerah berotonomi berarti kemampuan dukungan keuangan sendiri untuk membiayai otonomi tersebut. P, M. Hukum Positif Indonesia- Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan. Dalam sejarah Indonesia, diskursus masalah hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dalam hal ini. ditentukan oleh keadaan yang nyata dari daerah otonom yang bersangkutan, dalam soal kesanggupan menerima hak dan kewajiban urusan-urusan yang akan diserahkan. Pengertian Otonomi. penyerahan urusan daerah. Sejalan dengan ciri yang melekat pada negara kesatuan, kedaulatan dalam negara tidak terbagi tetapi hanya diberikan kepada pemerintah pusat yang dapat dipencarkan sebagian kepada. Otonomi daerah merupakan kebijkan suatu daerah dalam mengurus serta mengatur pemerintah dan kepetingan masyrakatnya secara mandiri berdasar peraturan dan caranya sendiri dengan tidak melanggar perundang-undang pusat yang sudah berlaku. Cit. 73-78. urusan/bidang urusan pemerintahan yang asalnya merupakan urusan pusat. OTONOMI DAERAH 1. 5 Menurut Smith yang dikutip oleh Dharma Setyawan Salam6, bahwa faktor yang dapat memprediksi keberhasilan otonomi daerah adalah fungsiPalangka Raya (28/04/2022) – Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada lembaga atau kementerian yang mengatur otonomi khusus di pusat. Dengan kata lain, tiap pemerintah daerah diberikan hak dan wewenang untuk mengurus urusan daerahnya masing-masing, kecuali beberapa urusan yang masih menjadi urusan pemerintah pusat. Pasal 18 Ayat (2) "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah tidak banyak mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan. tentang Pemerintahan daerah pada Bab 1 Pasal 1 huruf 5, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [email protected] Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010, [2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal. Di Indonesia, otonomi. Otonomi Daerah Autos : sendiri Nomos : aturan Pengundangan sendiri (zelfwetgeving) Perundangan sendiri Mengatur atau memerintah sendiri Pemerintahan sendiri P e r u n d a n g a n (regeling) dan pemerintahan ( bestuur) Pendapat pakar tentang otonomi daerah Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (rumah. 22/1948 meletakkan titik berat otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal 33 UUD 1945. pasal 18 tersebut, yaitu UU No. untuk membuat kebijakan dan sebagian urusan administrasi publik pada pemerintah daerah atau badan semi-otonom yang tidak sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah pusat tetapi tetap bertanggung jawab sepenuhnya pada pemerintah pusat. 505 C. 32. Daerah memiliki kewenangan membuat. Lalu, bagaimana dengan. Baca juga: 13 Progam Golkar: Digitalisasi. KOMPAS. Pembagian urusan pemerintah tersebut meliputi: Urusan Pemerintah Pusat, meliputi enam bidang yaitu: Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal. Rencana. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. batas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Kebijakan moneter. A. Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat memenuhi aspirasi berbagai pihak dalam. 7 Penelitian tersebut membahas dua permasalahan, 7 Lihat dalam Enny Nurbaningsih, 2011, Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-luasnya), Disertasi, Program Doktor Pascasarjana,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ´. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda. Seperti tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Karena Indonesia merupakan negara hukum, landasan hukum merupakan hal yang penting. Artinya di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada; Rahman, Fathur. Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. com. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah. 38 Pada UU No. 8. Hal ini dituturkan oleh S. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. AMRAN AMIR) KOMPAS. otonomi daerah mampu menciptakan kesejahteraan bagi orang Indonesia atau tidak, baik perdebatan secara teoritis (theoretical gap) maupun perbedaan antara. Penyerahan urusan adalah tindakan pemberian otonomi kepada Kesatuan Republik Indonesia, sehingga model otonomi daerah di Indonesia ini tidak akan dapat dibandingkan dengan model konsep Negara Federal yang sering diagungkan oleh banyak kalangan sebagai model alternatif dari konsep otonomi daerah di Indonesia. Berikut ini 10 asas penyelenggaraan pemerintahan daerah selengkapnya. Kota Bogor memiliki tugas umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas otonomi daerah disebut pemerintahan daerah. Ada daftar prioritas anggaran (DPA) khusus Otsus. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. 3. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan: Otonomi daerah merupakan wewenang daerah untuk mengurus rumah tangga pemerintahan dan masyarakatnya sendiri. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. 109 Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakanUrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.